Sumenep, Serikatnasional.id | Dunia kriminal kembali menjerat seorang aparat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, resmi menjadi terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) setelah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), menyusul laporan dari warga setempat yang kehilangan kendaraannya.
Korban, Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, menceritakan kronologi yang cukup ironis.
Sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam miliknya dititipkan di rumah orang tua AF, namun hilang dan baru dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp2 juta.
“Motor dikembalikan dalam kondisi rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, AF bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal.
“Dulu AF juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. Statusnya sebagai perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).
Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ruspandi bersama beberapa saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.
Korban berharap hukuman berat dijatuhkan kepada AF.
“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tandasnya.
Secara hukum, Pasal 362 KUHP menjerat AF dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Sementara, meskipun tidak ada pasal khusus untuk residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.
Hingga berita ini dinaikkan, PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang.